Hari Masyarakat Adat Nasional Diperingati Tiap 13 Maret, Ini Sejarahnya
Jakarta – Peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional jatuh pada tanggal 13 Maret. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang keberagaman adat, budaya, dan suku bangsa di Indonesia.
Lalu, bagaimana sejarah Hari Masyarakat Adat Nasional di Indonesia yang diperingati setiap tahun pada tanggal 13 Maret? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa itu Masyarakat Adat?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), masyarakat adat diartikan sebagai masyarakat yang hidup di suatu wilayah berdasarkan kesamaan leluhur, diatur oleh hukum adat atau lembaga adat, dan memiliki hak atas hasil dan pengelolaan mereka.
Kemudian, dikutip dari situs resmi MenPAN-RB, Hari Masyarakat Adat Nasional adalah peringatan untuk menghormati dan menghargai jasa para tokoh/masyarakat yang berperan penting dalam menjaga adat yang sudah ada sejak dahulu.
Meskipun tidak semeriah peringatan hari penting lainnya, Hari Masyarakat Adat Nasional 13 Maret tetap penting untuk diperingati setiap tahunnya, untuk mengingat jasa masyarakat yang telah berjuang dalam adat di daerah-daerah yang ada di Indonesia.
Sejarah Hari Masyarakat Adat Nasional 13 Maret
Hari Masyarakat Adat Nasional 13 Maret bermula dari peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasarkan resolusinya, Majelis Umum PBB menentukan Hari Masyarakat Adat Internasional diperingati tiap tiap tanggal 9 Agustus.
Pada tanggal 13 September 2007, PBB mengesahkan Deklarasi PBB perihal Hak-Hak Masyarakat Adat. Sementara itu, Hari Masyarakat Adat Nasional yang diperingati di Indonesia diatur didalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang terlampir sebagai berikut.
Pasal 18B Ayat (2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan penduduk hukum kebiasaan serta hak-hak tradisionalnya sepanjang tetap hidup dan cocok dengan perkembangan penduduk dan prinsip Negara.
Pasal 28l Ayat (3)
Negara menghormati identitas budaya dan hak penduduk tradisional serasi dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pasal 32 Ayat (1) dan (2)
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di sedang peradaban dunia dengan menanggung kebebasan penduduk didalam pelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.