Peran Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum Indonesia

jial-apha.net – Dalam konteks pembangunan hukum nasional, hukum adat berfungsi sebagai sumber utama yang menggabungkan elemen-elemen yang diperlukan untuk pembangunan hukum nasional. Hukum adat berubah sesuai dengan situasi dan perkembangan, sehingga tetap dinamis dan mudah berkembang dan beradaptasi dengan perubahan dunia. Ini adalah alasan mengapa hukum adat sangat penting di era modern, atau era globalisasi. keduanya karena menjadi manifesto kontemporer dari nilai-nilai universal dan pranata hukum. Dengan penyesuaian ini, ada kemungkinan bahwa penerapan ketentuan hukum adat dalam hukum nasional akan berubah, Selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila dan Konstitusi 1945, serta demi pengembangan dan pengayaan hukum nasional.
Kata kunci : Hukum Adat, Pembangunan Hukum Nasional, Hubungan hukum.
 
Pendahuluan
Salah satu bentuk hukum yang tetap ada di hukum adat masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Selain itu, perlu diketahui bahwa hukum adat telah menjadi bagian dari budaya dan kehidupan hukum masyarakat Indonesia dan tetap berlaku hingga sekarang. Hukum adat masih ada di Indonesia saat ini, seperti yang ditunjukkan oleh peradilan adat dan instrumen yang masih digunakan oleh masyarakat hukum adat untuk menyelesaikan perselisihan dan tindakan.berbagai kejahatan yang tidak dapat ditangani oleh penegak hukum, pengadilan, atau institusi pemasyarakatan. Hingga saat ini, masyarakat hukum adat tetap menggunakan hukum adat karena mereka percaya bahwa keputusan pengadilan adat mengenai suatu pelanggaran dapat memberikan rasa keadilan dan memulihkan keseimbangan kehidupan masyarakat adat setelah guncangan mental yang disebabkan oleh pelanggaran adat.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih ada dan sejalan dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945”. Pasal 18B ayat (2) dari UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa hukum adat adalah bagian dari hukum yang diakui dalam kehidupan budaya masyarakat Indonesia. Memberikan penjelasan tentang pengakuan negara terhadap hukum adat juga tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang dengan jelas menyatakan “Semua warga negara mempunyai pendapat yang sama di hadapan UU dan pemerintah serta wajib menaati undang-undang ini dan pemerintah ini. tanpa kecuali”, demikianlah bunyi ayat ini, maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat sipil dan pejabat pemerintah tanpa ada kecualinya wajib menaati hukum yang berlaku dalam kehidupan hukum dan kebudayaan hukum pidana, perdata, atau adat di masyarakat Indonesia.
 
 
Isi
Adat istiadat adalah bagian dari budaya Indonesia. Seperti yang dikatakan Cicero 2000 th. yang lalu, di mana ada masyarakat, ada hukum (Ubi Societas Ubi lus). Walaupun simpel dan kecil, ketentuan yang ada di penduduk manusia juga mencerminkan perihal ini. Karena tiap tiap penduduk dan tiap tiap bangsa membawa kebudayaannya masing-masing dengan corak dan ciri khasnya masing-masing, biarpun di dalam kebudayaan sebagian penduduk (misalnya semua penduduk Eropa Barat) terkandung banyak kesamaan. Dengan langkah berpikirnya masing-masing, hukum di dalam penduduk sebagai salah satu wujud dari struktur organisasi penduduk itu membawa corak dan sifat tersendiri, supaya hukum terhadap tiap tiap penduduk berbeda-beda.
Menurut Lampiran A, Ayat 402 dari Ketetapan MPRS Nomor 11/MPRS/1960, hukum tradisi berguna sebagai basic untuk pembangunan hukum nasional. Ini membentuk garis kebijakan di bidang hukum, dan isi lengkapnya adalah sebagai berikut:
a. Asas menjadikan hukum nasional serasi dengan kebijaksanaan negara dan berdasarkan hukum tradisi tidak membatasi pembangunan penduduk adil dan makmur.
b. Dalam upaya meraih keseragaman di bidang hukum, harus memperhatikan realitas kehidupan di Indonesia.
c. Dalam menyempurnakan hukum perkawinan dan waris harus memperhatikan aspek agama, tradisi istiadat dan aspek lainnya.
Menurut Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, kedudukan dan guna hukum tradisi di dalam pembangunan hukum nasional jadi mengerti dan kokoh sepanjang tidak menahan pembangunan sistem hukum yang adil dan makmur. sistematik. Masyarakat adalah inti dari semua hal. Karena hukum tradisi adalah bagian dari budaya Indonesia, ketentuan MPRS adalah tepat. Hukuman didasarkan terhadap perilaku, etika, dan kebiasaan lazim orang Indonesia. Hukum tradisi dihormati, dihormati, dan dijunjung tinggi di Indonesia.
Dalam buku van Vollenhoven Het Adatsrecht van Nederlandch Indie Jilid III, dia menunjukkan bahwa ada 19 rechtskringen yang masing-masing punyai karakteristik dan pendekatan unik. Oleh karena itu, undang-undang lokal yang digunakan sebagai basic untuk undang-undang nasional harus memenuhi persyaratan berikut:Hukum tradisi tidak diperkenankan bertentangan dengan keperluan nasional atau keperluan negara atas basic persatuan bangsa;
1) Hukum tradisi tidak diperkenankann bertentangan dengan falsafah Pancasila negara Indonesia;
2) Hukum tradisi tidak diperkenankan bertentangan dengan undang-undang, atau ketentuan tertulis;
3) Hukum tradisi tidak berbentuk feudal, kapitalis, atau mengeksploitasi masyarakat; dan
4) Hukum tradisi tidak diperkenankan bertentangan dengan aspek agama.
Oleh karena itu, hukum tradisi yang digunakan sebagai basic bagi pengembangan hukum nasional bukanlah hukum tradisi semata-mata; itu adalah hukum tradisi spesifik yang memenuhi segala persyaratan tersebut. Kondisi berikut menuntut kita untuk melaksanakan penelitian menyeluruh terhadap semua populasi tradisional yang ada dan tumbuh di dalam kebiasaan sehari-hari. Diharapkan bahwa penelitian ini dapat mengungkap ketentuan tradisi yang harus dihilangkan karena dapat menahan kemajuan menuju penduduk yang adil dan makmur dan juga ketentuan yang memenuhi syarat yang harus ditetapkan oleh hukum nasional.
Lokakarya Hukum Adat dan Pembangunan Hukum Nasional diadakan oleh BPHN bekerja sama dengan FH UGM terhadap tanggal 15-17 Januari 1975. Lokakarya ini mengkaji kedudukan hukum tradisi dan peranannya di dalam pertumbuhan hukum nasional, dengan topik sebagai berikut:
1) Hukum tradisi adalah salah satu sumber utama untuk mendapatkan dokumen untuk mendukung sistem berkembangnya hukum nasional yang mengarah terhadap penyatuan hukum, yang dicapai terlebih melalui penciptaan ketentuan hukum, tanpa melupakan munculnya, pertumbuhan, dan pertumbuhan hukum tradisi dan peran pengadilan;
2) Pada dasarnya, komponen hukum tradisi digunakan di dalam menyebabkan undang-undang nasional sebagai berikut:
a. Menciptakan norma hukum yang memenuhi kebutuhan penduduk baik saat ini maupun di era depan dengan mengfungsikan konsep, asas, dan tradisi istiadat hukum. Ini ditunaikan untuk membangun penduduk yang adil dan makmur didasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Lembaga hukum tradisional diperbarui dan disesuaikan untuk memenuhi tuntutan era kini tapi selalu mempertahankan sifat dan sifat Indonesia;
c. Memperkaya dan mengembangkan hukum di dalam negeri dengan memasukkan konsep dan memasukkan asas hukum tradisi ke di dalam instansi hukum baru dan instansi hukum yang berasal dari hukum asing, sepenuhnya tanpa melanggar Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan hasil lokakarya di atas, maka tugas mutlak sementara ini adalah bagaimana buat persiapan nilai-nilai yang terlampau ada di dalam hukum di dalam masyarakat, mengikuti persyaratan zaman untuk membangun sistem hukum negara, supaya hukum kontemporer dapat dibandingkan dengan hukum negara-negara yang paling maju di dunia. Untuk meraih perihal ini, kita harus terus menemukan, mengikuti, dan mengerti basic hukum yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
Kesimpulan
Berdasarkan kutipan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum adat memainkan peran penting dalam membangun hukum nasional. Hukum adat dapat digunakan sebagai sumber hukum nasional, yaitu sebagai landasan bagi pengembangan peraturan hukum. Hukum adat juga dapat dijadikan sarana untuk mengembangkan hukum nasional, termasuk memasukkan unsur-unsur hukum adat ke dalam peraturan hukum.
Oleh karena itu, seluruh populasi tradisional yang ada dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari perlu diteliti secara menyeluruh. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pencerahan tentang peraturan adat yang harus ditinggalkan karena ketentuan-ketentuannya dapat menghambat kemajuan ke arah masyarakat yang adil dan makmur serta untuk menetapkan peraturan dalam undang-undang nasional yang memenuhi tuntutan tersebut.
 
Saran
Hukum adat merupakan unsur kebudayaan Indonesia dan mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hukum adat dapat dijadikan sebagai sumber hukum nasional, sebagai sarana pengembangan hukum nasional, dan sebagai sarana pelestarian kebudayaan nasional.
Akibatnya, peran hukum adat dalam pembangunan hukum nasional harus ditingkatkan. Ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:
* Membangkitkan nilai-nilai luhur hukum adat
* Harmonisasi hukum adat dan hukum nasional
* Perlindungan hukum masyarakat hukum adat
* Mengenali kesadaran masyarakat terhadap hukum adat

 

Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Peran Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum Nasional”, Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/-3796/65a66eeec57afb0a0179e142/peran-hukum-adat-dalam-pembangunan-hukum-nasional

Kreator: Kelvin Ammarthufail Kristanto

 

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *