Edy Mulyadi Harus Dituntut Hukum Negara dan Adat
Edy Mulyadi Harus Dituntut Hukum Negara dan Adat
Jial-apha – Sepenggal video viral beredar luas di dunia maya baru-baru ini. Video tersebut memuat pernyataan Edy Mulyadi yang mengkritisi pindahan ibu kota ke Pulau Kalimantan. Viralnya video tersebut disebabkan ujaran Edy yang menyinggung perasaan warga Kalimantan.
Dalam video itu, Edy memperlihatkan bahwa tidak tersedia yang sudi pindah ke Kalimantan sebab pulau itu terlalu sepi lebih-lebih dimisalkan sebagai tempat jin buang anak, pasarnya kuntilanak dan genderuwo, dan rumahnya monyet.
Sontak, pernyataan itu ditanggapi benar-benar warga Kalimantan. “Ini secara gamblang dan memperlihatkan bahwa tingkah laku rasisme dan melecehkan bangsa sendiri masih saja terjadi sampai hari ini,” kata Tokoh Masyarakat Melayu Kalimantan Barat yang berasal dari Kabupaten Sanggau, Edy Setiawan terhadap Senin (24/1/2022).
Dia pun angkat bicara perihal perihal ini seraya mengingatkan, negara mesti melakukan tindakan tegas dapat tingkah laku semacam ini. Pasalnya, perihal tersebut mampu membawa dampak perpecahan yang menjurus terhadap kesewenangan sosial. “Ini memahami mencederai prinsip kebinekaan yang kita rajut bersama,” kata Edy Setiawan.
Dia terhitung mengecam dan menuntut permohonan maaf dari Edy Mulyadi dan rekan-rekan yang tersedia didalam video tersebut untuk berharap maaf kepada masyarakat Kalimantan atas ucapan yang terlontar.
Pro kontra kebijakan ibu kota baru
“Sebelum ini jadi polemik yang berkepanjangan, mendesak aparat untuk langsung melakukan tindakan sebelum akan semuanya terlambat,” dia mengingatkan.
Edy Setiawan menilai, pro kontra kebijakan ibu kota baru itu biasa, dinamika demokrasi, semua boleh bersuara, tapi tersedia undang-undang yang menyesuaikan kebebasan berbicara.
“Namun pernyataan yang sifatnya melecehkan seperti hantu dan monyet, ini memahami penghinaan. Kita lawan,” kata Edy Setiawan.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Barat, Jakius Sinyor terhitung menanggapi ujaran sindiran Edy Mulyadi itu.
“Kita minta ditindak secara hukum nasional dan hukum rutinitas terhitung mesti dijalankan, ini kita minta kepada MADN (Majelis Adat Dayak Nasional),” ujar Jakius Sinyor.
Dia bilang, saat untuk pernyataan sikap DAD Kalimantan Barat dapat disampaikan besok melalui Presiden MADN. “Terkait bagaimana teknis hukumnya, diserahkan di Kaltim sebab teknisnya tersedia di Kaltim. Yang memahami kita minta baik sistem hukum nasional dan rutinitas mesti dijalankan,” Jakius Sinyor menandasakan.