Pendahuluan

Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah cabang hukum public yang atur jalinan di antara pemerintah—sebagai pemegang kekuasaan eksekutif—dengan masyarakat negara. HAN lahir untuk pastikan jika penyelenggaraan pemerintah jalan sama sesuai hukum, terbuka, dan akuntabel, sekalian membuat perlindungan hak-hak masyarakat negara dari perlakuan semena-mena. Di Indonesia, dasar HAN bisa diketemukan dalam Undang-Undang Dasar 1945, beragam undang-undang sectoral, dan doktrin dan praktek peradilan administrasi. Tulisan ini mengulas ide, beberapa prinsip dasar, dan rintangan kontemporer dalam implementasi hukum administrasi negara.

Ulasan

1. Ide Hukum Administrasi Negara

Secara sederhana, hukum administrasi negara bisa diartikan sebagai keseluruhnya aturan hukum yang atur:

  • Organisasi dan kuasa administrasi pemerintah, termasuk pembangunan instansi, penempatan, dan penerapan peranan eksekutif.
  • Perlakuan pemerintah, baik berbentuk ketentuan peraturan (beleidsregel), keputusan tata usaha negara, atau perlakuan riil.
  • Jalinan hukum di antara pemerintahan dan masyarakat negara, contohnya hal pemberian izin, ancaman administratif, dan penuntasan perselisihan administrasi.

Berlainan dengan hukum tata negara lebih mengutamakan pada susunan kekuasaan, HAN konsentrasi pada kegiatan pemerintah setiap hari dan penerapan peraturan public.

2. Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Administrasi Negara

a. Azas Validitas
Tiap perlakuan pemerintahan harus mempunyai asas hukum. Pemerintahan jangan melakukan tindakan tanpa wewenang yang resmi, baik lewat undang-undang atau ketentuan turunannya.

b. Azas Transparansi dan Responsibilitas
Penyelenggaraan pemerintah wajib terbuka supaya warga bisa memantau, dan akuntabel hingga bisa diminta pertanggungjawaban.

c. Azas Proporsionalitas dan Kepatutan
Perlakuan pemerintahan harus imbang di antara kebutuhan umum dan hak-hak masyarakat negara, dan jangan terlalu berlebih.

d. Azas Pelindungan Hak Asasi dan Kejelasan Hukum
HAN pastikan jika hak-hak masyarakat negara terlindung, termasuk hak untuk didengarkan (right to be heard) dan hak untuk menuntut perlakuan pemerintahan yang menyalahi hukum.

e. Azas Diskresi yang Teratasi
Pada kondisi tertentu, petinggi pemerintah bisa memakai diskresi (peraturan) untuk isi kekosongan hukum, namun masih tetap dalam batasan dasar hukum dan pemantauan.

3. Instrument dan Sumber Hukum Administrasi Negara

a. Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintah
UU ini menjadi tiang penting karena atur dengan mendalam wewenang, keputusan administrasi, dan proses pemantauan. UU ini memberi dasar pemakaian diskresi.

b. Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Lewat UU No. 5 Tahun 1986 jo. peralihannya, masyarakat negara bisa menuntut keputusan atau perlakuan pemerintah yang dipandang menyalahi hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

c. Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB)
Adalah etika-etika tidak tercatat sebagai dasar benar dan hukum untuk petinggi pemerintahan, contohnya azas ketelitian, azas tidak salah gunakan kuasa, dan azas servis yang bagus.

d. Keputusan Pengadilan dan Doktrin Ilmiah
Jurisprudensi PTUN dan Mahkamah Agung, dan pertimbangan beberapa pakar hukum administrasi, menjadi sumber penting pada peningkatan HAN.

4. Perubahan dan Rintangan Kontemporer

a. Reformasi Birokrasi dan Good Governance
HAN memberikan dukungan jadwal reformasi birokrasi untuk membuat pemerintah yang bersih, efektif, dan layani. Konsep good governance mengutamakan keterlibatan public, efektifitas, dan dominasi hukum.

b. Desentralisasi dan Otonomi Wilayah
Pemerlakukan otonomi wilayah meluaskan wewenang pemda. Ini menuntut penataan administrasi yang terang supaya wewenang tidak disalahpergunakan dan koordinir dengan pemerintahan pusat selalu terlindungi.

c. Pemakaian Tehnologi Informasi (E-Government)
Pendayagunaan tehnologi dalam servis public (contohnya hal pemberian izin online) munculkan rumor baru berkaitan keamanan data, transparan, dan aksesbilitas. HAN harus sesuaikan dengan era teknologi.

d. Penuntasan Perselisihan Administrasi
PTUN menjadi komunitas khusus penuntasan perselisihan di antara masyarakat dan pemerintahan. Tetapi, rintangan berbentuk kebatasan kemampuan pengadilan, lama proses, dan komplikasi kasus perlu tetap ditangani.

e. Korupsi dan Penyimpangan Kuasa
Penyimpangan wewenang petinggi public menjadi satu diantara konsentrasi HAN. UU Administrasi Pemerintah mengenalkan proses pemantauan dan ancaman administratif untuk menghambat korupsi dan praktek maladministrasi.

f. Pelindungan Data Individu dan Privacy
Dalam kerangka digitalisasi service public, pelindungan data personal menjadi rumor penting. UU Pelindungan Data Individu (2022) perkuat asas hukum pengendalian informasi oleh lembaga pemerintahan.

5. Jalinan HAN dengan Cabang Hukum Lain

HAN beririsan dengan hukum tata negara (HTN), hukum pidana administrasi, dan hukum perdata. HTN atur susunan kekuasaan negara, sedangkan HAN atur penerapan peranan eksekutif. Dalam soal tertentu, pelanggaran administrasi bisa memunculkan resiko pidana atau perdata.

Ringkasan

Hukum Administrasi Negara mempunyai peranan esensial dalam pastikan penyelenggaraan pemerintah yang bersih, efektif, dan sama sesuai konsep negara hukum. Konsep validitas, transparansi, responsibilitas, dan pelindungan hak asasi menjadi pilar khusus. Di Indonesia, perubahan HAN diikuti lahirnya UU Administrasi Pemerintah yang perkuat dasar penyelenggaraan pemerintah dan proses pemantauan. Tetapi, rintangan seperti reformasi birokrasi, digitalisasi, penuntasan perselisihan administrasi, dan pelindungan data personal membutuhkan perhatian serius. Dengan pengokohan peraturan dan kenaikan kemampuan lembaga, HAN diharap sanggup merealisasikan tata urus pemerintah yang demokratis, terbuka, dan memihak pada kebutuhan public.