Pendahuluan

Hukum internasional ialah seperangkatan ketentuan yang atur jalinan di antara negara, organisasi internasional, dan pada kondisi tertentu, pribadi. Di zaman globalisasi, hukum internasional menjadi penting untuk menjaga perdamaian, atur perdagangan, membuat perlindungan hak asasi manusia, dan tangani rumor lintasi batasan seperti peralihan cuaca dan kejahatan transnasional. Perubahan hukum internasional tidak terbebas dari sejarah panjang hubungan antarbangsa, dimulai dari kesepakatan damai Westphalia (1648) sampai pembangunan Federasi Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1945. Artikel berikut mengulas ide, sumber khusus, dan rintangan yang ditemui hukum internasional sekarang ini.

Ulasan

1. Ide dan Ruangan Cakupan Hukum Internasional

Hukum internasional bisa diartikan sebagai mekanisme etika dan konsep hukum yang atur jalinan dan sikap artis-aktor dalam warga internasional. Menurut pertimbangan classic, artis khusus hukum internasional ialah negara, tapi perubahan kekinian masukkan organisasi internasional, perusahaan multinasional, dan pribadi sebagai subyek tertentu.

Ruang cakupnya mencakup:

  • Hukum Internasional Public: atur jalinan antarnegara, contohnya hukum perang, hukum laut, dan hukum lingkungan internasional.
  • Hukum Internasional Private: atur jalinan hukum antarindividu atau tubuh hukum lintasi negara, contohnya perselisihan kontrak internasional atau perkawinan berbeda negara.
  • Hukum Hak Asasi Manusia Internasional: membuat perlindungan hak-hak dasar manusia lewat instrument seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
  • Hukum Humaniter Internasional: atur pelindungan korban perang dan beberapa cara berperang, seperti Pakta Jenewa 1949.

2. Sumber Hukum Internasional

Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) merangkum beberapa sumber khusus hukum internasional:

a. Kesepakatan Internasional (Treaties)
Persetujuan tercatat di antara negara atau organisasi internasional yang mengikat dengan hukum, contohnya Piagam PBB, Pakta Hukum Laut (UNCLOS), dan Kesepakatan Paris mengenai Peralihan Cuaca.

b. Rutinitas Internasional (Customary International Law)
Praktek umum yang diterima sebagai hukum, contohnya konsep non-intervensi dan kebal diplomatik.

c. Prinsip-Prinsip Umum Hukum
Konsep hukum yang dianggap oleh beberapa negara bermoral, contohnya azas keadilan, pacta sunt servanda (kesepakatan harus disanggupi), dan konsep kesetaraan negara.

d. Keputusan Pengadilan dan Doktrin Beberapa Pakar
Keputusan tubuh peradilan internasional (contohnya ICJ) dan opini sarjana terkenal menjadi sumber tambahan untuk menerjemahkan hukum.

3. Prinsip-Prinsip Khusus Hukum Internasional

  • Kedaulatan Negara (State Sovereignty): tiap negara mempunyai kedaulatan penuh atas daerah dan masalahnya.
  • Kesetaraan Negara (Sovereign Equality): semua negara, besar atau kecil, mempunyai posisi yang masih sama di depan hukum.
  • Larangan Pemakaian Kekerasan: Piagam PBB Pasal 2(4) larang teror atau pemakaian kekerasan dalam jalinan internasional terkecuali untuk bela diri.
  • Penuntasan Perselisihan Secara Damai: lewat perundingan, perantaraan, arbitrase, atau pengadilan internasional.
  • Non-Intervensi: negara jangan terlibat dalam soal dalam negeri negara lain.

4. Perubahan dan Rintangan Kontemporer

a. Hak Asasi Manusia Global
Saat Perang Dunia II, instrument HAM internasional berkembang cepat. Tetapi, penegakan tetap hadapi rintangan, contohnya dalam kasus pelanggaran HAM berat di perselisihan membawa senjata.

b. Hukum Lingkungan Internasional
Peralihan cuaca menuntut bekerja sama global. Kesepakatan seperti Prosedur Kyoto dan Kesepakatan Paris coba mengikat negara untuk turunkan emisi, tapi kepatuhan sering bergantung pada loyalitas politik nasional.

c. Kejahatan Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
Kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan pada kemanusiaan diadili di ICC. Tetapi, tidak seluruhnya negara menjadi faksi Statuta Roma, memunculkan permasalahan yurisdiksi.

d. Perselisihan Laut dan Sumber Daya Alam
Perselisihan Laut Cina Selatan memperlihatkan keutamaan UNCLOS. Penegakan keputusan arbitrase internasional hadapi masalah politik saat negara menampik menaati.

e. Cybercrime dan Keamanan Cyber
Perkembangan tehnologi memunculkan rintangan baru untuk hukum internasional, seperti kejahatan cyber lintasi negara dan teror gempuran cyber pada infrastruktur penting.

f. Kemelut Geopolitik dan Kedaulatan
Perselisihan Ukraina-Rusia, perang di Timur tengah, dan kemelut di Asia Pasifik memperlihatkan kebatasan hukum internasional dalam menghambat invasi militer.

g. Globalisasi Ekonomi
Perdagangan bebas dan investasi lintasi negara membutuhkan penataan yang adil. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan beragam kesepakatan perdagangan menjadi instrument kunci, tapi hadapi kritikan berkaitan ketimpangan ekonomi.

5. Jalinan Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Dalam aplikasinya, jalinan hukum internasional dan hukum nasional berlainan di setiap negara. Indonesia berpedoman mekanisme monisme terbatas: kesepakatan internasional tertentu harus diratifikasi lewat undang-undang supaya berlaku pada tingkat nasional. Keputusan Mahkamah Konstitusi memperjelas jika kesepakatan yang berpengaruh luas pada warga harus lewat kesepakatan DPR.

Ringkasan

Hukum internasional adalah rangka hukum global yang atur hubungan negara, organisasi internasional, dan dalam kasus tertentu, pribadi. Sumber intinya mencakup kesepakatan internasional, rutinitas internasional, konsep hukum umum, dan keputusan pengadilan dan doktrin. Walaupun perannya penting dalam menjaga perdamaian, membuat perlindungan HAM, dan atur rumor global, hukum internasional hadapi rintangan serius: dimulai dari ketidakpatuhan negara, kejahatan cyber, peralihan cuaca, sampai kemelut geopolitik. Di depan, efektifitas hukum internasional benar-benar tergantung pada tekad politik beberapa negara dan pengokohan instansi internasional supaya sanggup tegakkan etika hukum di tengah-tengah dinamika global yang tetap berbeda.