November 14, 2024

Jurnal Hukum Adat Indonesia (JIAL) – BERITA

Jurnal Hukum Adat Indonesia (JIAL) online akses terbuka yang menerbitkan artikel penelitian asli, resensi, artikel pendek dan isu-isu di bidang Hukum Adat atau Hukum Adat di Indonesia.

Penipuan Melalui Aplikasi Kencan OMI

Penipuan Melalui Aplikasi Kencan OMI

Kasus penipuan yang melibatkan aplikasi kencan OMI kembali terjadi, dan kali ini berujung pada penangkapan pelaku. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa, dengan salah satu korbannya adalah ZM. Modus yang digunakan pelaku cukup sederhana namun efektif, yakni memanfaatkan aplikasi kencan OMI untuk menjalin kontak dengan korban, lalu berlanjut ke tahap penggelapan aset, dalam hal ini sepeda motor milik korban.

ZM, sebagai korban pertama yang melaporkan tindakan tersebut, merasa tertipu setelah sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku. Tidak terima dengan apa yang terjadi, ZM kemudian meminta bantuan temannya, MIF, untuk menjebak pelaku. Bersama-sama, mereka merancang sebuah rencana dengan harapan dapat menangkap pelaku di saat yang tepat. Rencana ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapat dukungan.

Penipuan Melalui Aplikasi Kencan OMI

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian mulai memantau gerak-gerik pelaku dan berkoordinasi dengan ZM serta MIF untuk menjalankan rencana yang telah disusun. MIF kemudian berperan sebagai “umpan”, berpura-pura menjadi korban baru yang akan berinteraksi dengan pelaku melalui aplikasi OMI. Ketika situasi sudah tepat, pelaku kembali melakukan aksinya, dan kali ini berhasil membawa kabur sepeda motor milik MIF.

Namun, tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk bertindak. Setelah mendapatkan bukti yang cukup dan dengan bantuan dari ZM dan MIF, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya dalam waktu singkat. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kerjasama antara korban dan penegak hukum dapat menghasilkan hasil yang positif dalam mengungkap kasus penipuan semacam ini.

Modus Operandi Tipu Daya Dating Apps

Penipuan melalui aplikasi kencan bukanlah hal baru, namun tetap menjadi ancaman serius bagi pengguna yang tidak waspada. Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan kepercayaan yang terbentuk melalui interaksi di aplikasi OMI. Setelah membangun kedekatan dengan korbannya, pelaku akan mencari celah untuk melakukan penipuan, salah satunya dengan meminjam atau meminta aset bernilai seperti kendaraan.

Bagi banyak korban, hubungan yang dibangun melalui aplikasi kencan ini seringkali terasa nyata dan menjanjikan, sehingga mereka kurang waspada terhadap tanda-tanda penipuan. Pelaku, di sisi lain, dengan cerdik memanfaatkan momen ini untuk merencanakan aksinya. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, mereka tidak segan-segan melakukan tindakan kriminal seperti penggelapan kendaraan atau aset lainnya.

Langkah Pencegahan
Untuk menghindari penipuan serupa, ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh pengguna aplikasi kencan. Pertama, selalu berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi atau aset kepada orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi online. Jangan mudah percaya pada seseorang yang meminta bantuan dalam bentuk barang berharga seperti kendaraan.

Kedua, jika merasa curiga terhadap seseorang yang baru dikenal, jangan ragu untuk melakukan pengecekan lebih lanjut, seperti memverifikasi identitas atau latar belakang mereka. Selain itu, penting untuk selalu berkomunikasi dengan teman atau keluarga tentang orang-orang yang baru dikenal, sehingga mereka dapat memberikan pandangan objektif.

Ketiga, apabila sudah terlanjur menjadi korban atau mencurigai adanya penipuan, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Seperti yang dilakukan oleh ZM dan MIF dalam kasus ini, melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian bisa menjadi langkah efektif untuk menangkap pelaku dan mencegah kerugian lebih lanjut.

Share: Facebook Twitter Linkedin