Hukum Adat: Pengertian, Sumber, dan Unsur

Hukum Adat: Pengertian, Sumber, dan Unsur

Indonesia adalah negara yang menganut pluralitas dalam bidang hukumnya. Ada tiga hukum yang keberadaannya diakui dan berlaku yaitu hukum barat, hukum agama, dan hukum adat. Pada prakteknya, masih banyak penduduk yang memanfaatkan hukum rutinitas dalam mengatur kesibukan sehari-hari dan dalam selesaikan suatu problem yang ada. Setiap lokasi di Indonesia punya hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Sebagian besar hukum rutinitas berikut tidak dalam wujud ketetapan yang tertulis dikutip dari laman https://jial-apha.net/.

Pengertian Hukum Adat

Hukum rutinitas adalah total kaidah-kaidah atau norma baik tertera maupun tidak tertera yang berasal berasal dari rutinitas istiadat atau kebiasaan masyarakat. Tujuan diberlakukannya hukum rutinitas adalah untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Siapapun yang melanggar dapat dikenakan sanksi.

Hukum rutinitas diakui oleh negara sebagai hukum yang sah. Setelah Indonesia merdeka, dibuatlah sebagian ketetapan yang dimuat dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945 berkenaan hukum adat. Salah satunya adalah pasal 18B ayat 2 UUD 1945.

Tidak diketahui pasti awal mula berlakunya hukum rutinitas di Indonesia. Akan tetapi, jika dibandingkan bersama dengan hukum barat dan hukum agama, hukum rutinitas adalah hukum yang tertua.

Sumber Hukum Adat

Sumber hukum rutinitas terbagi ke dalam tiga bentuk, yaitu:

Sumber Pengenal
Sumber pengenal hukum rutinitas adalah apa yang benar-benar terlaksana di dalam pergaulan hukum di penduduk yang bersangkutan, baik tingkah laku yang sekali atau berulang kali dilakukan.

Sumber Isi
Sumber mengisi hukum rutinitas adalah kesadaran hukum yang hidup di penduduk adat.

Sumber Pengikat
Sumber pengikat hukum rutinitas adalah rasa malu yang muncul karena berfungsinya proses nilai dalam penduduk rutinitas yang bersangkutan. Kekuatan mengikat hukum rutinitas adalah kesadaran hukum bagian penduduk rutinitas yang bersangkutan.

Unsur Hukum Adat

Hukum rutinitas punya unsur-unsur tertentu. Unsur-unsur hukum rutinitas adalah:

Unsur Material: Kebiasaan atau tingkah laku yang senantiasa diulang-ulang atau sebuah urutan perbuatan yang sama.
Unsur Intelektual: Kebiasaan mesti dikerjakan karena tersedia kepercayaan bahwa perihal itu dikerjakan secara objektif.

Sifat-sifat yang menempel dalam unsur-unsur hukum rutinitas adalah: Kebersamaan. Bersifat religius-magis. Bersifat konkret atau nyata. Bersifat kontan atau tunai.