Buka Musdatnas Lemtari, Bamsoet Dorong Penguatan Masyarakat Hukum Adat

jial-apha.net – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang juga Ketua Dewan Pembina Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) membuka Musyawarah Adat Nasional (Musdatnas) Lemtari di Komplek MPR RI, Jakarta, Senin (20/3). Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet membahas terkait pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan kedua hal tersebut telah diatur sejak zaman Hindia Belanda pada pasal 131 Konstitusi Hindia Belanda (Indische Staatsregeling). Dalam pasal ini, dikatakan bahwa bagi golongan bumi putera (pribumi) berlaku hukum adatnya sendiri.

Adapun pada tingkat dunia, terdapat Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang bertujuan untuk mempertahankan, memperkuat, dan mendorong pertumbuhan adat, budaya, institusi dan tradisi, serta penghapusan diskriminasi terhadap masyarakat adat. Sementara di Indonesia, UUD NRI 1945 mengakui eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 B ayat (2).

“Sebagai salah satu bentuk pengakuan hak masyarakat adat, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, misalnya telah menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan hutan negara. Ketentuan tersebut membatalkan sejumlah ayat dan pasal yang mengatur keberadaan hutan adat dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (20/3/2023)

Ketua DPR RI ke-20 ini pasal 28 I ayat (3), UUD NRI 1945 juga menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Namun, adanya modernitas dan dinamika zaman tak berarti juga mengesampingkan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat adat.

Bamsoet menilai pertumbuhan zaman mesti dimaknai sebagai tantangan di dalam beradaptasi dan berinovasi, tanpa mengorbankan eksistensi penduduk adat dan hukum adat.

“Ketentuan selanjutnya justru berarti bahwa identitas budaya adalah ciri khas dan jati diri bangsa yang mesti dijaga dan dihormati. Sehingga penataan dan pembangunan daerah, haruslah diimplementasikan bersama selalu melindungi dan pelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah,” ujarnya.

“Hal lain yang terhitung mesti ditekankan, banyak variasi adat dan budaya yang tumbuh dan berkembang di dalam heterogenitas bangsa, bukan untuk saling diperbandingkan, lebih-lebih dipertentangkan. Keberagaman adat istiadat dan kemajemukan budaya, mesti dimaknai sebagai potensi sumberdaya, yang memperkaya khasanah kebangsaan kita, dan saling melengkapi satu sama lain,” jelasnya.

Terkait Musdatnas Lemtari, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini pun mendorong kesibukan ini bisa mengulas lebih di dalam dan mendekatkan tataran idealisme norma hukum di dalam konstitusi, bersama tataran implementasi di kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut Bamsoet, hal selanjutnya bisa menghadirkan bermacam jawaban atas pertanyaan penting. Misalnya, mengatakan tentang sejauh mana amanat konstitusi diimplementasikan di dalam praktek kehidupan jikalau konstitusi telah mengimbuhkan pernyataan dan landasan fundamental pada eksistensi kesatuan penduduk hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya

Sebagai informasi, turut ada di dalam musyawarah selanjutnya antara lain, Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie, Ketua Umum DPP LEMTARI Suhaili Husin Datuk Mudo, Sekretaris Jenderal DPP LEMTARI Prof Denny Sengkey, Ketua Panitia Musyawarah Adat Nasional LEMTARI Lukas Kustaryo Siahaan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *